Qualcomm Terancam Denda 12 Triliun Rupiah di Korea Selatan

Qualcomm Terancam Denda 18 Triliun Rupiah di Korea Selatan

PUGAM.com – Setelah 17 bulan penyelidikan oleh Komisi Perdagangan Korea Selatan (FTC), Qualcomm kini terancam sanksi denda sebesar US$900 juta atau sekitar 11,8 triliun rupiah atas kasus penyalahgunaan paten atau lisensi. Putusan pengadilan rencananya akan dibacakan pada tanggal 20 Juli, dan Jika Qualcomm terbukti dinyatakan bersalah, ini akan menjadi sanksi denda terbesar yang pernah diajukan oleh FTC.

Menurut FTC, Qualcomm telah membebankan biaya lisensi yang terlalu tinggi untuk produsen smartphone Korea Selatan sehingga dianggap telah melanggar prinsip persaingan pasar yang wajar.

“Qualcomm telah mengumpulkan royalti dari produsen ponsel berdasarkan tarif tetap tertentu dari harga yang disarankan untuk perangkat mobile,” kata seorang pejabat FTC kepada The Korean Times. “Qualcomm seharusnya menarik royalti berdasarkan masing-masing chipset yang terjual.” Intinya, Qualcomm diduga menghitung biaya atas dasar harga grosir dari ponsel itu sendiri.

Penyelidikan yang dilakukan oleh FTC menemukan bahwa Qualcomm telah mengumpulkan pendapatan sebesar US$900 juta per tahun dari produsen ponsel asal Korea Selatan seperti Samsung dan LG secara tidak sah.

Beberapa pengamat mengatakan, jika Qualcomm dinyatakan bersalah mungkin ini akan menjadi sedikit kontroversi, mengingat Qualcomm telah menyumbang sekitar 16% pendapatan hasil penjualan tahun lalu untuk Korea Selatan. Ini bukan pertama kalinya Qualcomm menghadapi tuntutan dari otoritas setempat. Tahun lalu, mereka menghadapi denda serupa di China.

Shares
Please Login, Register or comment as Guest.
Subscribe
Pilihan:
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments