Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar (All Operator)

Cara Registrasi Kartu Sim Prabayar (all Operator)

Berdasarkan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) no 12 tahun 2016, seluruh pelanggan telepon seluler di Indonesia kini diwajibkan untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Tak hanya bagi pengguna lama, pengguna baru pun diwajibkan untuk melakukan registrasi menggunakan NIK KTP dan nomor KK, perbedaannya hanya di format penulisannya saja.

Pihak operator pun menyediakan dua cara bagi Anda yang ingin melakukan registrasi. Pertama, dengan mengirimkan SMS ke no 4444. Kedua, dengan melakukan registrasi secara online (lihat di akhir artikel).

Registrasi via SMS ke 4444 untuk Pengguna Baru

Indosat, Smartfren, Tri

Ketik: NIK#Nomor KK#

XL Axiata

Ketik: Daftar#NIK#Nomor KK

Telkomsel

Ketik: Reg(spasi)NIK#Nomor KK

Registrasi via SMS ke 4444 untuk Pengguna Lama

Indosat, Smartfren, Tri

Ketik: ULANG#NIK#Nomor KK#

XL Axiata

Ketik: ULANG#NIK#Nomor KK

Telkomsel

Ketik: ULANG(spasi)NIK#Nomor KK#

Informasi Penting Lainnya

Info Hoax!

  • Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kemenkominfo) akan memblokir kartu SIM yang tidak melakukan registrasi menggunakan NIK KTP dan nomor KK hingga tanggal 31 Oktober 2017.
  • Jika hingga tanggal 31 Oktober 2017 pengguna belum melakukan registrasi, maka mereka tidak dapat melakukan penggilan.
  • Bila lima belas hari kemudian masih belum melakukan regitrasi, maka mereka tidak dapat menerima panggilan telepon dan SMS.
  • Registrasi harus menyantumkan nama ibu kandung

Info Fakta!

  • Regitrasi baik itu bagi pengguna lama maupun pengguna baru dengan validasi NIK KTP dan nomor KK akan diberi tenggat waktu hingga 28 Februari 2018.
  • Sanksi bagi pengguna yang tidak melakukan registrasi akan dilakukan secara bertahap.
  • Pada tahap awal, pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi Anda yang tidak melakukan registrasi hingga 30 hari setelah batas akhir, yakni 30 Maret 2018 (karena batas akhir registrasi adalah 28 Februari 2018).
  • Jika 15 setelah tanggal 30 Maret 2018 pengguna masih belum melakukan registrasi, maka Anda tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima telepon, SMS dan akses internet pun akan dimatikan.
  • Setelah itu, pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo akan memberikan waktu tambahan 15 hari lagi (29 April 2018) untuk Anda melakukan registrasi. Apabila hingga batas waktu tersebut Anda belum melakukan registrasi, maka kartu SIM Anda akan diblokir.
  • Nama ibu kandung tidak diperlukan dalam proses registrasi kartu SIM prabayar.

Bagi yang Belum Punya KTP

Bagi pelajar yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP tetap dapat melakukan registrasi kartu SIM prabayar. Caranya dengan menggunakan NIK yang tertera pada kartu keluarga. Setiap bayi yang lahir akan diberikan NIK dan tertera di dalam kartu keluarga, tanyakan saja langsung ke orang tua Anda atau bisa lihat langsung di Kartu Keluarga Anda.

Apakah Pengguna Kartu Pascabayar Wajib Melakukan Regitrasi?

Tidak, pengguna kartu pascabayar tidak diwajibkan untuk melakukan registrasi karena masing-masing operator seluler telah melakukan pendataan kepada pelanggan pascabayar.

Gagal Registrasi dan Solusinya

Tak sedikit yang gagal ketika mencoba untuk melakukan registrasi, alasan paling utama adalah padatnya trafik. Selain itu, menurut Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Noor IzaNoor Iza: “Saat registrasi nomor NIK dan nomor KK harus dipastikan sesuai dengan yang ada di KTP dan KK.”

Jika NIK KTP dan nomor KK Anda belum tervalidasi, bisa jadi data Anda belum ada di database Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.

Dilansir Liputan6.com, Noor IzaNoor Iza mengatakan “kalau data kependudukan belum ada di database Dukcapil memang masih invalid. Registrasi bisa diulang hingga lima kali, kalau sampai lima kali gagal, operator akan mengirimkan pemberitahuan ke pengguna”

SMS yang dikirim oleh operator berisi pernyataan nomor NIK dan nomor KK pengguna memang sudah benar. Selanjutnya, pengguna memberi balasan konfirmasi yang menyatakan setuju mendaftarkan nomornya sesuai data NIK dan nomor KK yang diberikan.

Jadi, bagi Anda yang masih gagal dalam melakukan registrasi, silakan dicoba hingga 5 kali dan saya sarankan antara percobaan diberi jeda waktu yang cukup. Jika registrasi via SMS masih gagal, Anda bisa coba melakukan regitrasi via web secara online yang disediakan oleh masing-masing provider.

Berikut daftar alamat situs masing-masing provider untuk melakukan registrasi secara online:

Jika masih gagal, hubungi call center atau datang langsung ke galeri masing-masing provider.

Shares
Please Login, Register or comment as Guest.
Subscribe
Pilihan:
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments