{"id":11957,"date":"2017-11-02T07:26:40","date_gmt":"2017-11-02T00:26:40","guid":{"rendered":"https:\/\/www.pugam.com\/?p=11957"},"modified":"2017-11-02T07:40:03","modified_gmt":"2017-11-02T00:40:03","slug":"cara-registrasi-kartu-sim-prabayar-all-operator","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.pugam.com\/11957\/cara-registrasi-kartu-sim-prabayar-all-operator\/","title":{"rendered":"Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar (All Operator)"},"content":{"rendered":"

\"Cara<\/p>\n

Berdasarkan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) no 12 tahun 2016, seluruh pelanggan telepon seluler di Indonesia kini diwajibkan untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).<\/p>\n

Tak hanya bagi pengguna lama, pengguna baru pun diwajibkan untuk melakukan registrasi menggunakan NIK KTP dan nomor KK, perbedaannya hanya di format penulisannya saja.<\/p>\n

Pihak operator pun menyediakan dua cara bagi Anda yang ingin melakukan registrasi. Pertama, dengan mengirimkan SMS ke no 4444. Kedua, dengan melakukan registrasi secara online<\/em> (lihat di akhir artikel).<\/p>\n

Registrasi via SMS ke 4444 untuk Pengguna Baru<\/h1>\n
\n
\n

Daftar Isi<\/p>\n<\/span><\/div>\n