{"id":6112,"date":"2016-11-26T10:43:05","date_gmt":"2016-11-26T03:43:05","guid":{"rendered":"http:\/\/www.pugam.com\/?page_id=6112"},"modified":"2018-06-22T23:59:01","modified_gmt":"2018-06-22T16:59:01","slug":"pedoman-media-siber","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/www.pugam.com\/pedoman-media-siber\/","title":{"rendered":"Pedoman Media Siber"},"content":{"rendered":"

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER<\/h1>\n

 <\/p>\n

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.<\/p>\n

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:<\/p>\n

\n
\n

Daftar Isi<\/p>\n<\/span><\/div>\n